Informasi Barang dan Jasa
PELAKSANAAN
TAHUN 2022
<p> Setelah pemenang tender ditentukan, dokumen kontrak ditandatangani untuk mengikat kontrak antara pemberi kerja dan penyedia barang/jasa. Di dalamnya tercantum semua syarat dan ketentuan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. <br><br> Kontrak ini mengikat perjanjian antara Sekretariat DJSN sebagai PIhak Pertama (Pemberi Kerja) dengan PT. Sigma Cipta Caraka sebagai Pihak Kedua (Penyedia). </p> |
|
|
Pengadaan Sewa Cloud Sismonev Jkn Dan Jamsos Ketenagakerjaan |
|
|---|---|
|
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan |
Lihat |